Senin, 30 Desember 2013

Makalah Prinsip Etika Keperawatan Non maleficience, Moral Right, dan Norma Masyarakat


Makalah IKD

Prinsip Etika Keperawatan
Non Maleficience, Moral Right, dan Norma Masayarakat





DI SUSUN OLEH :
1.     ADE RIA CARISNA                         (13011001)
2.     ANGOOROH DWI CAHYANI        (13011006)



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIKES INSAN UNGGUL SURABAYA
Jl. RAYA KLETEK NO.4 TAMAN SIDOARJO

TAHUN AJARAN 2013-2014




KATA PENGANTAR


                Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Prinsip Etika Keperawatan Non Maleficience, Moral Right, Norma Masyarakat. ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Faridah SST, MKes selaku Dosen mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar dan Penggerak Mula yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Prinsip Etika Keperawatan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Sidoarjo, 07 November 2013


Penyusun











DAFTAR ISI



BAB 1

PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG


Pengertian Etika Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Norma-norma dalam etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri, yang bila dihimpun (diModifikasikan) sering disebut  sebagai kode etik. Kode etik keperawatan  merupakan  suatu  pernyataan  komprehensif  dari  profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman sejawat dan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian kode etik perawat yaitu   suatu pernyataan / keyakinan publik yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan untuk memberikan alasan terhadap  keputusan-keputusan etika. Kode  etik  diorganisasikan  dalam   nilai  moral  yang  merupakan   pusat  bagi  praktik keperawatan yang etika, semuanya bermuara dalam hubungan profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa yang diperdulikan perawat dalam hubungan tersebut.
Nilai-nilai moral tersebut adalah: Prinsip Penghargaan (respek) terhadap orang, dari prinsip penghargaan timbul prinsip otonomi yang berkenaan dengan hak orang.untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran mereka adalah yang terbaik bagi dirinya, selanjutnya kemurahan hati (Benefiecence) merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan/bahaya orang lain. Prinsip Veracity merupakan suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Prinsip confidentiality (kerahasiaan), berarti perawat menghargai semua informasi tentang klien merupakan hak istimewa pasien dan tidak untuk disebarkan secara tidak tepat.Fidelity / kesetiaan, berarti perawat berkewajiban untuk setia dengan kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat, meliputi menepati janji, menyimpan rahasia serta "Carring". Prinsip Justice (keadilan), merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil untuk semua individu.
Semua nilai-nilai moral tersebut selalu dan harus dijalankan pada setiap pelaksanaan praktek keperawatan dan selama berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatan lain. Kondisi inilah yang sering kali menimbulkan konflik dilema etik. Maka penyelesaian dari dilema etik tersebut harus dengan cara yang bijak dan saling memuaskan baik pemberi asuhan keperawatan (perawat), Pasien dan profesi lain (teman sejawat).

1.2 TUJUAN PENULISAN

1.      Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas konsep dasar  keperawatan dan untuk lebih jauh memahami tentang prinsip-prinsip etika dalam keperawatan.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika keperawatan : otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat.

1.3 RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian dari etika ?
2.      Apa pengertian dari kode etik ?
3.      Apa tujuan dan fungsi dari kode etik ?
4.      Apa saja prinsip-prinsip moral dalam praktik keperawatan ?
5.      Apa saja nilai-nilai profesional yang di terapkan dalam keperawatan ?





BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1 PENGERTIAN


Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk.Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994).Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya.Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.

2.2 Kode Etik Keperawatan


Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003).dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional maupun  internasional. (Rejeki, 2005).Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk melaksanakannya.Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih, 2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.(Samporno, 2005).
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam asuhan praktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.(Priharjo, 1995).

1.     Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan


Secara umum menurut Kozier (1992).dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan.Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002).
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain dan kepada profesi.
Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu:
a.      Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat
b.      Membantu tenaga/perawat dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan.
c.      Memberikan kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan.
d.      Mencerminkan/membayangkan pengharapan moral dari komunitas.
e.      Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda.Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.

Menurut American Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan adalah, mampu:
a.      Mengenal dan mengidentifikasi unsure moral dalam praktik keperawatan
b.      Membentuk strategi/cara dan menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
c.      Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1)     Memberikan panduan pembuatan keputusan tentang masalah etik keperawatan.
2)     Dapat menghubungkan dengan nilai yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3)     Merupakan cara mengevaluasi diri profesi perawat
4)     Menjadi landasan untuk menginisiasi umpan balik sejawat
5)     Menginformasikan kepada calon perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6)     Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.

Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu: hubungan perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya.

2.     Konsep Moral dalam praktek keperawatan


Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.

Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).

Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).

a.      Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan


a.       Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman “primum non nocere” (yang paling utama adalah jangan merugikan) tidak melukai,tidak menimbulkan bahaya,cidera bagi orang lain atau klien. Prinsip tidak melukai orang lain,berbeda dan lebih keras dari pada prinsip untuk melakukan yang terbaik. Resiko fisik,psikologis maupun sosial akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin.
Contoh :Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.

b.      Hak  (Right)

Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998).Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati. Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan.
Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya.

c.      Norma Masyarakat

Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya. Values merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan keputusannya.
Salary  dan McDonnel (1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang adn bertingkah, membuat pilihan dan keputusan.


1.      Advokasi

Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam mempraktekkan keperawatan professional,


2.      Responsibilitas (tanggung jawab)

Eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.Misal pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat tersebut. 

3.      Akuntabilitas (tanggung gugat)

Dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang atau dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan, dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. 


4.      Loyalitas

Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.Loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi.

2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat


1.      JUSTICE (Keadilan)

Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.

2.      TRUTH (kebenaran)

Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.
3.      AESTHETICS

Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif.

4.      ALTRUISM

Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.

5.      EQUALITY (Persamaan)

Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif

6.      FREEDOM (Kebebasan)

Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi keperawatan


7.      HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia)

Menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat.

2.4 Hak-hak perawat, menurut  Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:

1.      Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.      Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3.      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
4.      Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5.      Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6.      Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
8.      Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.      Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11. Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan

2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat

Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)

2.6 Kewajiban seorang perawat

1.      Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
3.      Menghormati hak pasien
4.      Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5.      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6.      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7.      Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.      Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9.      Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
11. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.



2.7 Hak-hak pasien

Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1)      Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2)      Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3)      Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4)      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1)      Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2)      Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)      Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4)      Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5)      Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6)      Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)      Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)      Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9)      Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10)  Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.


2.8 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS

Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
1.      Faktor agama dan adat istiadat.
Agama serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
2.      Faktor  sosial.
Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.




3.      Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.

Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan etika.
4.      Faktor legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.

Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
5.      Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
6.   Faktor pekerjaan.
Perawat perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan. Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau mungkin kehilangan pekerjaan.
peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
2. Etik
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
3. Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisme
Merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
Peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.

2.10 PENGARUH HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PROFESI KEPERAWATAN


Hukum dapat menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan melindungi perawat dari kemungkinan tindakan yang merugikannya.

2.11 HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :

• Norma agama
• Norma etik
• Norma hukum

Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan, ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi.

Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor:

1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari pemerintah.
2. Perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.

Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik” karena hubungan tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral.

2.11 SUMBER UTAMA HUKUM DI KEPERAWATAN

Sumber utama hukum keperawatan adalah undang-undang . yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
UU RI No. 23/TH 1992
1. Tentang Kesehatan Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
2 : Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prerawatan.
3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dipertg jawabkan.
4 : Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu
5 : Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan
2. Pasal 50
Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
3. Pasal 53, ayat 1,2,4
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
4. Pasal 54, ayat 1,2
1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
5. Pasal 55, ayat 1,2
1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan
2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
6. Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn penyelenggaraan upaya kesehatan.
7. Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan :
1. Keperawatan dapat menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
2. Kepeperawatan diakui sebagai ilmu pengetahuan
3. Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
4. Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
5. Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat


2.12 CARA MENGATASI DILEMA HUKUM DAN ETIS DI KEPERAWATAN

1.      Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 )
Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik.
a.         Mengkaji situasi
b.         Mendiagnosa masalah etik moral
c.         Membuat tujuan dan rencana pemecahan
d.        Melaksanakan rencana
e.         Mengevaluasi hasil

2.      Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 2004 )
a.         Mengembangkan data dasar.
Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi :
1)   Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya
2)   Apa tindakan yang diusulkan
3)   Apa maksud dari tindakan yang diusulkan
4)   Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.
b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat
e. Mengidentifikasi kewajiban perawat
f. Membuat keputusan

3.       Murphy dan Murphy
a.Mengidentifikasi masalah kesehatan
b.Mengidentifikasi masalah etik
c.Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan
d.Mengidentifikasi peran perawat
e.Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan
f.Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan
g.Memberi keputusan
h.Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk perawatan klien
i.Analisa situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya.

Contoh: Banyak perawat merasa tidak mampu ketika menghadapi dilema etik terkait asuhan pasien. Perasaan ini dapat terjadi akibat perawat tidak terbiasa dengan tekhnik penyelesaian masalah yang sistematik untuk dilema etik. Perawat dapat mengembangkan keterampilan penyelesaian masalah yang perlu untuk mengambil keputusan etik ketika mereka belajar dan berlatih dan menggunakan proses penyelesaian etik. Penyelesaian tersebut dapat bagi perawat untuk menjawab pertanyaan penting tentang dilema dan untuk mengarahkan pikiran mereka untuk berpikir lebih logis dan bersikap benar berdasarkan proses keperawatan.





 

 

 

 

 

 






BAB 3

PENUTUP

3.1.    Kesimpulan

Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.

Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat).Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan.Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.

Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya.Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan tuntas

3.2.     Saran


1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktik keperawatan
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Sebagai seorang mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas keperawatan kita harus mengetahui dengan pasti segala bentuk etika maupun isu etik keperawatan; dan makalah ini merupakan salah satu bagian pembelajaran yang sesuai.































DAFTAR PUSTAKA


1.      Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
2.      Ismani, Nila. 2001. Etika  Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
3.      Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
4.      Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
5.      Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta
6.      Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.
7.      Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
8.      Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
9.      Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.
10. Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
11. http://wiwinjehabut.wordpress.com/2012/11/27/prinsip-prinsip-etika-dalam-keperawatan/








Tidak ada komentar:

Posting Komentar