Makalah IKD
Prinsip Etika Keperawatan
Non Maleficience, Moral Right,
dan Norma Masayarakat
DI SUSUN OLEH :
1.
ADE
RIA CARISNA (13011001)
2.
ANGOOROH
DWI CAHYANI (13011006)
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIKES INSAN UNGGUL SURABAYA
Jl. RAYA KLETEK NO.4 TAMAN SIDOARJO
TAHUN AJARAN 2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah
Prinsip Etika Keperawatan Non Maleficience, Moral Right, Norma Masyarakat. ini
sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih
pada Ibu Faridah SST, MKes selaku Dosen mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar dan
Penggerak Mula yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Prinsip Etika Keperawatan. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh
dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Sidoarjo,
07 November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengertian
Etika Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Praktek
keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu
pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik
keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien,
perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan,
perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada
hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk
pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik,
dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan
tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Norma-norma
dalam etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri,
yang bila dihimpun (diModifikasikan) sering disebut sebagai kode etik. Kode etik keperawatan merupakan
suatu pernyataan komprehensif
dari profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang
berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman sejawat dan diri sendiri. Dengan
kata lain pengertian kode etik perawat yaitu
suatu pernyataan / keyakinan publik yang mengungkapkan kepedulian moral,
nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan untuk memberikan alasan terhadap keputusan-keputusan etika. Kode etik
diorganisasikan dalam nilai
moral yang merupakan
pusat bagi praktik keperawatan yang etika, semuanya
bermuara dalam hubungan profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa
yang diperdulikan perawat dalam hubungan tersebut.
Nilai-nilai
moral tersebut adalah: Prinsip Penghargaan (respek) terhadap orang, dari
prinsip penghargaan timbul prinsip otonomi yang berkenaan dengan hak
orang.untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran mereka
adalah yang terbaik bagi dirinya, selanjutnya kemurahan hati (Benefiecence)
merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan/bahaya orang
lain. Prinsip Veracity merupakan suatu kewajiban untuk mengatakan yang
sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Prinsip confidentiality
(kerahasiaan), berarti perawat menghargai semua informasi tentang klien
merupakan hak istimewa pasien dan tidak untuk disebarkan secara tidak
tepat.Fidelity / kesetiaan, berarti perawat berkewajiban untuk setia dengan
kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat, meliputi menepati janji,
menyimpan rahasia serta "Carring". Prinsip Justice (keadilan),
merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil untuk semua individu.
Semua
nilai-nilai moral tersebut selalu dan harus dijalankan pada setiap pelaksanaan
praktek keperawatan dan selama berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatan
lain. Kondisi inilah yang sering kali menimbulkan konflik dilema etik. Maka
penyelesaian dari dilema etik tersebut harus dengan cara yang bijak dan saling
memuaskan baik pemberi asuhan keperawatan (perawat), Pasien dan profesi lain
(teman sejawat).
1.2 TUJUAN PENULISAN
1. Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas konsep dasar keperawatan dan untuk lebih jauh memahami tentang
prinsip-prinsip etika dalam keperawatan.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika keperawatan :
otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian
dari etika ?
2.
Apa pengertian dari
kode etik ?
3.
Apa tujuan dan
fungsi dari kode etik ?
4.
Apa saja
prinsip-prinsip moral dalam praktik keperawatan ?
5.
Apa saja
nilai-nilai profesional yang di terapkan dalam keperawatan ?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David
(1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan
kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu
perbuatan. Dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau
hal baik atau buruk.Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang
berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia
untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran
yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994).Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good
and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to
evaluate and guide moral decision making”
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya.Maka etika keperawatan (nursing
ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur
diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
2.2 Kode Etik Keperawatan
Kode
etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan
pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan
praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga,
masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.Sedangkan Kode etik
keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku
profesi keperawatan secara professional (Aiken,
2003).dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan
perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.
Kode
etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan
membina anggota profesinya baik secara nasional maupun internasional. (Rejeki, 2005).Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan
tanggung jawab dari anggota untuk melaksanakannya.Profesi keperawatan sebagai salah
satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam
melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai
anggota profesi keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan
yang telah dibuat dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu
dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih, 2005).
Etika
keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar
tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung
jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang
lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang
dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.(Samporno, 2005).
Etika
profesi keperawatan merupakan practice
discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam asuhan praktek
keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode
etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.(Priharjo, 1995).
1.
Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992).dikatakan bahwa tujuan
kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan
moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan
alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan.Dalam menyusun alat
pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur
dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi,
2002).
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi
keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil
keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain
dan kepada profesi.
Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik
keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu:
a.
Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien,
lembaga dan masyarakat
b. Membantu tenaga/perawat dalam
menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam praktek
keperawatan.
c. Memberikan kesempatan profesi
keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan.
d. Mencerminkan/membayangkan
pengharapan moral dari komunitas.
e.
Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat
menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda.Disamping maksud tersebut, penting
dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahami dan menyenangi profesinya.
Menurut American
Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan
adalah, mampu:
a.
Mengenal dan mengidentifikasi unsure moral dalam praktik
keperawatan
b. Membentuk strategi/cara dan
menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
c. Menghubungkan prinsip
moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1)
Memberikan panduan pembuatan keputusan tentang masalah etik
keperawatan.
2) Dapat menghubungkan dengan nilai
yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3) Merupakan cara mengevaluasi diri
profesi perawat
4) Menjadi landasan untuk menginisiasi
umpan balik sejawat
5) Menginformasikan kepada calon
perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6)
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang
nilai moral.
Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng dikeluarkan
oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu: hubungan
perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan
teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan yang ada
merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua perawat
Indonesia untuk menjalankan profesinya.
2.
Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang
teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi
masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek
keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan
perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio,
psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada
tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional
sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek
keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan
praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses
keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket
keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan
keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai
hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan
terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati,
cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu
pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).
a. Prinsip-prinsip moral dalam
praktek keperawatan
a. Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan
lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
Tindakan dan
pengobatan harus berpedoman “primum non nocere” (yang paling utama adalah
jangan merugikan) tidak melukai,tidak menimbulkan bahaya,cidera bagi orang lain
atau klien. Prinsip tidak melukai orang lain,berbeda dan lebih keras dari pada
prinsip untuk melakukan yang terbaik. Resiko fisik,psikologis maupun sosial
akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin.
Contoh :Bila
ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
b. Hak
(Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian
hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum
legal.(Webster’s, 1998).Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan
sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau
timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati.
Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau
masyarakat dimana ia dibesarkan.
Contoh : Klien berhak untuk
mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu
diketahuinya.
c. Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang
tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada
sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang
nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku
personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat
berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya. Values merupakan sesuatu yang berharga
bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan
keputusannya.
Salary dan McDonnel (1989),values yang di sadari
menjadi pengendali internal seseorang adn bertingkah, membuat pilihan dan
keputusan.
1. Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran
dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan
suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam mempraktekkan keperawatan professional,
2. Responsibilitas (tanggung jawab)
Eksekusi terhadap tugas-tugas yang
berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.Misal pada saat memberikan obat,
perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya
dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat
tersebut.
3. Akuntabilitas (tanggung gugat)
Dapat menjawab segala hal yang
berhubungan dengan tindakan seseorang atau dapat mempertanggungjawabkan suatu
tindakan yang dilakukan, dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan
tersebut.
4. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati,
peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional
berhubungan dengan perawat.Loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat
baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi.
2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
1. JUSTICE (Keadilan)
Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat
dilihat dari Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity,
Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice
perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara
adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal
secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2.
TRUTH (kebenaran)
Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan
denganperawt yang dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality,
Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini
adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan
data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam
upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah
tentang asuhan keperawatan.
3.
AESTHETICS
Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada
pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation,
Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan
aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan
lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan
diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif.
4. ALTRUISM
Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan
sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity
(murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang
berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien,
Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila
mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan
kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.
5.
EQUALITY (Persamaan)
Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt
ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak
diskriminatif), Tolerance, Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan
dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa
membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat
dengan cara yang tidak diskriminatif
Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat
ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self
direction, Self Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak
klien untuk menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran
perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat
isu controversial terkait profesi keperawatan
7.
HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia)
Menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia
dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu:
Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang
berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy,
Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk
diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat.
2.4 Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa
perawat berhak:
1. Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2. Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
4. Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5. Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
8. Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Privasi
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
11. Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping
beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan
hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk
tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin,
1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
2.6 Kewajiban seorang perawat
1. Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
3. Menghormati
hak pasien
4. Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7. Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8. Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9. Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
11. Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
2.7 Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat,
perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek
keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan
juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam
praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri
dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan
hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri
sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi
keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami
sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak
memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit
seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi
inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran
professional perawat.
Oleh
karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut
Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1) Hak
untuk kebenaran secara menyeluruh
2) Hak
untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3) Hak
untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4) Hak
untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill
of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun
hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian
2) Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan
4) Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5) Setiap
melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk
asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan
selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang
tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus
mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9) Diberikan
penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
2.8 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan membuat keputusan masalah
etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa unsur yang
mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan,
konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap seseorang dalam
membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu
pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan,
pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak
pasien.
1. Faktor
agama dan adat istiadat.
Agama
serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat
keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang
diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang
diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang
akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila
: Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan
sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang dianutnya.
2. Faktor
sosial.
Berbagai
faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara
lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun
menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
3. Faktor
ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada
era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya.
Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan
di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang
usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara
prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan
ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang
mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi.
Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan
etika.
4. Faktor
legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan
sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial
atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan
tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang
yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat
ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika
kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah
menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk
menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan
permasalahan hukum kesehatan.
5. Faktor
dana/keuangan.
Dana/keuangan
untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk
meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya
dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
6.
Faktor pekerjaan.
Perawat
perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan.
Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus
diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang
mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat
pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau
mungkin kehilangan pekerjaan.
peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku
seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu
tanggung jawab moral.
2. Etik
2. Etik
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara
moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah
laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
3. Etiket
3. Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta
menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan
yang nyata.
4. Moral
4. Moral
Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar
prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota
kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi
seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan
penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
6. Profesional
Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
7. Profesionalisme
karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan
kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisme
8. Profesionalisme
Merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah
karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
9. Hukum
Peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan
dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
2.10
PENGARUH HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PROFESI KEPERAWATAN
Hukum dapat menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan
melindungi perawat dari kemungkinan tindakan yang merugikannya.
2.11 HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan
dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :
• Norma agama
• Norma etik
• Norma hukum
Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk
menciptakan ketertipan, ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam
kehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi.
Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain
sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti
hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor:
1. Perlunya perawatan
kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari pemerintah.
2. Perlunya pengaturan
hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3. Perlunya kejelasan yang
membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi
pemberi dan penerima jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan
tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan
hubungan “unik” karena hubungan tersebut bersifat interpersonal, oleh karena
itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral.
2.11 SUMBER UTAMA HUKUM DI KEPERAWATAN
Sumber utama hukum keperawatan adalah undang-undang . yang
tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
UU RI No. 23/TH 1992
1. Tentang Kesehatan Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
1. Tentang Kesehatan Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
2 :
Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prerawatan.
3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran
& ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dipertg jawabkan.
4 :
Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya
dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang
itu
5 :
Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan
2. Pasal 50
Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai
dgn bidang keahlian atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
3. Pasal 53, ayat 1,2,4
3. Pasal 53, ayat 1,2,4
1 :
Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai
dgn profesinya.
2 :
Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi
& menghormati hak-hak pasien
4 :
Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud
dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
4. Pasal 54, ayat 1,2
1 : Thdp
tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt
dikenakan tindakan disiplin.
2 :
Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1
ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
5. Pasal 55, ayat 1,2
1 :
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg
dilakukan oleh tenaga kesehatan
2 : Ganti
rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan
perundang-undangan yg berlaku.
6. Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg
berkaitan dgn penyelenggaraan upaya kesehatan.
7. Pasal 77
7. Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap
tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan :
1. Keperawatan dapat menyembuhkan penyakit & memulihkan
kesehatan
2. Kepeperawatan diakui sebagai ilmu pengetahuan
3. Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
4. Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
5. Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus
perhatian setiap perawat
2.12 CARA MENGATASI DILEMA HUKUM DAN ETIS DI KEPERAWATAN
1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 )
Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema
etik.
a. Mengkaji
situasi
b. Mendiagnosa
masalah etik moral
c. Membuat tujuan
dan rencana pemecahan
d. Melaksanakan rencana
e. Mengevaluasi
hasil
2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier
& erb, 2004 )
a. Mengembangkan
data dasar.
Untuk
melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi
:
1)
Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya
2)
Apa tindakan yang diusulkan
3)
Apa maksud dari tindakan yang diusulkan
4)
Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.
b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi
tersebut
c. Membuat
tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan
mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
d. Menentukan
siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang
tepat
e. Mengidentifikasi kewajiban perawat
f. Membuat keputusan
3. Murphy dan Murphy
a.Mengidentifikasi masalah kesehatan
b.Mengidentifikasi masalah etik
c.Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan
d.Mengidentifikasi peran perawat
e.Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin
dilaksanakan
f.Mempertimbangkan
besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan
g.Memberi keputusan
h.Mempertimbangkan
bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk
perawatan klien
i.Analisa
situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan
informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya.
Contoh: Banyak perawat merasa tidak mampu ketika menghadapi dilema
etik terkait asuhan pasien. Perasaan ini dapat terjadi akibat perawat tidak
terbiasa dengan tekhnik penyelesaian masalah yang sistematik untuk dilema etik.
Perawat dapat mengembangkan keterampilan penyelesaian masalah yang perlu untuk
mengambil keputusan etik ketika mereka belajar dan berlatih dan menggunakan
proses penyelesaian etik. Penyelesaian tersebut dapat bagi perawat untuk
menjawab pertanyaan penting tentang dilema dan untuk mengarahkan pikiran mereka
untuk berpikir lebih logis dan bersikap benar berdasarkan proses keperawatan.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan
bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.Oleh sebab
itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan
hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat
diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan
telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih
sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum
dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku
yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal
yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar
dari prilaku manusia (niat).Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam
teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi
keperawatan.Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang
tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang,
demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan mempunyai hak yang
sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi
asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.Kedua-duannya
mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya.Disinilah sering terjadi dilema
etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang terjadi disebabkan oleh
beberapa factor, baik faktor internal dan faktor eksternal, disamping itu
karena adanya interaksi atau hubungan yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu
dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat individu dan institusi serta
organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan tuntas
3.2. Saran
1.
Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perlunya peraturan atau
perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik
pemberi dan penerima praktik keperawatan
3. Kode etik di Indonesia yang sudah
ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar
dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.
Sebagai seorang mahasiswa, khususnya
mahasiswa fakultas keperawatan kita harus mengetahui dengan pasti segala bentuk
etika maupun isu etik keperawatan; dan makalah ini merupakan salah satu bagian
pembelajaran yang sesuai.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Bertens, K.2001. Etika. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
2.
Ismani, Nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
3.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan
Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
4.
Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar
ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
5.
Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip
keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta
6.
Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing :
concept theory and practices. Philadelphia. Addison Wesley.
7.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta:
Kanisius.
8.
Persatuan Perawat Nasional
Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik
Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta:
PPNI
9.
Redjeki, S.
(2005). Etika keperawatan ditinjau dari
segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.
10. Soenarto
Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah
Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
11. http://wiwinjehabut.wordpress.com/2012/11/27/prinsip-prinsip-etika-dalam-keperawatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar